Kepala Divisi Administrasi, Bambang Wiyono membuka acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual tentang One Village One Product (OVOP) bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten pada 14/03/2017, yang dihadiri oleh para pejabat struktural Kantor Wilayah, para pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Kab/Kota se Provinsi Banten serta peserta unsur Litbang Perguruan Tinggi menangani KI, Dinas-dinas terkait Pendaftaran Produk (dari Dinas Koperasi, Dinas Perindag, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan dan UKM se- provinsi Banten, dengan narasumber Kadiv Yankum, Kabid Yankum, fungsional Ditjen KI dan moderator, Rahadyanto.
Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dalam Sambutannya Bambang Wiyono menyatakan bahwa “Pemahaman tentang Kekayaan Intelektual perlu dikenalkan kepada para pelaku usaha guna implementasi secara total dan benar”, dan tentunya melalui sosialisasi ini diharapkan timbul kesadaran para pelaku usaha dan pemerintah daerah tentang pentingnya kekayaan intelektual sehingga dapat menumbuhkan motivasi untuk berkreasi dan berinovasi.
Istilah One Village One Product (OVOP) merupakan suatu pendekatan pengembangan potensi daerah di satu wilayah untuk menghasilkan satu produk kelas global yang unik khas daerah dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
Dalam pelaksanaan sosialisasi OVOP ini disampaikan prosedur tata cara perpanjangan merk, sebagai penyampain informasi serta upaya pengembangan potensi daerah dalam menghasilkan produk lokal sebagai indikasi geografi, adapun tujuan pelaksanaan sosialisasi untuk peningkatan pendapatan perekonomian suatu daerah serta meningkatkan daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) di pasar domestik dan global.