Kanim Kelas I Serang, 15 Maret 2017 melaksanakan rapat koordinasi antar instansi terkait dan penyebaran informasi keimigrasian melalui media, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia unprosedural, acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Keimigrasian, Dinas-dinas terkait se Kab/Kota Serang (Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaka Kerja Indonesia) serta media tulis dan media elektronik (Radar Banten, Baraya, Kabar Banten, Kompas, TV One, Kompas TV, Baraya TV, Tangerang Expres) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Serang.
Tujuan kegiatan ini adalah mensinergikan beberapa kebijakan yang ada di masing-masing satuan kerja dalam penerbitan paspor bagi calon TKI, menyampaikan kepada masyarakat luas tentang kebijakan baru agar dapat mempersiapkan diri apabila akan berniat menjadi tenaga kerja di luar negeri serta menyampaikan secara baik dan jelas bahwa penambahan persyaratan untuk mendapatkan paspor bagi calon tenaga kerja ke luar negeri adalah dalam rangka pencegahan TKI tanpa melalui prosedur yang benar serta memberikan kepastian hukum bagi pemohon dalam rangka perlindungan hak asasi manusia.
Sebelum memberikan keterangan pers, terlebih dahulu dilaksanakan rapat koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I Serang dengan Dinas-Dinas se Kab/Kota Serang membahas terkait pemberian perlindungan terhadap WNI di luar negeri khususnya calon TKI, memperketat pencegahan pengiriman TKI antara lain dengan penambahan persyaratan, serta di tingkat implementasi perlu dilakukan sinergitas antar unit pelaksana teknis yang berada di bawah 6 (enam) Kementerian/Lembaga yang terlibat langsung dengan mata rantai migrasi pekerja yaitu Kemenkumham RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPTKI) dan Polri.