SOSIALISASI TAX AMNESTY DAN E-FILING

IMG 0593 web

 Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten melakukan sosialisasi Tax Amnesty dan e-Filing kepada seluruh pegawai dan Kepala UPT di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten pada Kamis, 16 Maret 2017 bertempat di aula Kanwil. Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah, Ajub Suratman memberikan sambutannya bahwa “pembangunan nasional Negara kesatuan Republik Indonesia  yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan, memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari peneimaan pajak, dan untuk dapat menghasilkan penerimaan pajak  yang meningkat tentunya diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena terdapat harta, baik di dalam maupun di luar negeri  yang belum dilaporkan dan Surat  Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan”.

IMG 0616 webIMG 0624 web

Tim Kantor Wilayah DJP Banten yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Setiadi  dalam paparannya menyampaikan hal-hal terkait dengan  tax amnesty, antara lain 6 keuntungan yang dapat diperoleh dengan amnesti pajak, yaitu penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

IMG 0656 webIMG 0658 web

Pada kesempatan yang sama, Fitri Dwi Astuti selaku Kasi bimbingan penyuluhan dan dokumentasi perpajakan memberikan informasi  petunjuk pelaksanaan untuk pengisian e-filing (cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi

IMG 0674 web

IMG 0678 web


Cetak   E-mail