PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA DENGAN OBH

IMG 0836 web

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja antara Kepala Kanwil Kemenkumham Banten dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi tentang pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin tahun 2017 bertempat di ruang rapat JDI yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum serta Kasubbid Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum   serta 11 Organisasi Bantuan Hukum yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Forum Pemerhati Pembangunan, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Mandiri, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Jatramada, Yayasan Mutiara Legok,  Posbakumadin Serang,  LKBH Fak. Syariah dan Ekonomi IAIN Sultan Maulana Hasanudin, Yayasan Lembaga Bankum Advokasi Syariah Cabang Tigaraksa,  LBH Study Kebijakan Publik Banten, Law Firm Isbanri dan Rekan, serta Posbankum Advokasi Indonesia Tangerang.

P 20170321 103243 web

P 20170321 105837 webIMG 0857 web

Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah, Ajub Suratman menyampaikan hal-hal terkait perjanjian bantuan kerja bantuan hukum tahun 2017 antara lain : Pelaksanaan Bankum wajib dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang telah dikembangkan oleh BPHN, anggaran tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi perkara lanjutan dan perkara baru tahun 2017 dengan besaran sesuai dengan Keputusan Menkumham RI Nomor M-HH.03.03 tahun 2017 tentang besaran biaya bantuan hukum mlitigasi dan non litigasi, perjanjian/kontrak tahun 2017 wajib disampaikan oleh Panitia Pengawas Daerah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani oleh para pihak serta besaran pagu yang diterima masing-masing OBH/LBH berbeda satu sama lain meskipun satu akreditasi.

IMG 0860 web


Cetak   E-mail