PELANTIKAN NOTARIS, NOTARIS PENGGANTI DAN PEWARGANEGARAAN

IMG 1130 web

 Bertempat di lobi Kantor Wilayah, pada  23 Maret 2017 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan notaris, notaris pengganti serta sumpah/janji setia pewarganegaraan, acara tersebut di hadiri oleh para kepala divisi dan para pejabat struktural di lingkungan Kantor Wilayah, ketua pengurus wilayah dan para ketua pengurus daerah ikatan notaris indonesia di provinsi banten, anggota majelis pengawas wilayah notaris banten dab para ketua majelis pengawas daerah notaris se-provinsi banten, para rohaniawan dan para saksi sers para tamu undangan.

IMG 1138.jpg web

IMG 1121 WEB

 

Notaris yang dilantik dan diambil sumpahnya antara lain: 1. Pidari Sinaga. 2. Sinar Kurniandari. 3. Akeza Javier Tjandra Wijaya. 4. Nency Patricia. 5. Suparji. 6. Jul Yandika Nurfadilah Mufti. 7. Yanto. 8. Erwin Noviandri. 9. Ivan Lazuardi Suwana. 10. Try Indriadi. Untuk notaris pengganti adalah : 1. Hana Meylasari. 2. Desi Megawati. 3. Rahman Hamidi, serta pewarganegaraan adalah: 1. Nam Seok Heon. 2. Kim Sang Geun.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah, Ajub Suratman mengatakan baik notaris maupun notaris pengganti adalah pejabat umum yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk membuat akta ontentik yang memiliki pembuktian terkuat dan terpenuhi dalam setiap hubungan lalu lintas hukum di bidang ekonomi, sosial budaya, perbankan serta kewenangan lainnya. Pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi seorang notaris sebelum ia menjalankan jabatannya. Dalam melaksanakan jabatan notaris akan di awasi oleh Majelis Pengawas Notaris, baik tingkat daerah, wilayah maupun tingkat pusat.

IMG 1123.jpg web

 

Kepala Kantor Wilayah juga berpesan kepada notaris dan notaris pengganti bahwa sebagai notaris wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, guna memperkecil kemungkinan terjadi pelanggaran kode etik dan pelanggaran jabatan notaris, sedangkan untuk saudara yang baru di sumpah atau diambil janji setia pewarganegaraan Indonesia Kepala Kantor Wilayah berpesan agar dapat turut serta membangun dan mengabdi kepada Negara Republik Indonesia melalui karya karya nyata demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia selain itu agar dapat meningkatkan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia serta menyesuaikan diri dengan kearifan lokal, adat dan budaya yang ada di Indonesia.

 


Cetak   E-mail