Pelaksanaan kegiatan upacara pengibaran bendera merah putih pada Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang bertepat di hari Kamis, 17 Agustus 2017, dengan inspektur upacara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Muji Widodo, diikuti oleh seluruh pegawai dan warga binaan pemasyarakatan. Warga Binaan Pemasyarakatan ikut andil dalam upacara 17 Agustusan tidak hanya sebagai peserta tetapi juga sebagai pengibar bendera.
Dalam upacara ini juga dilaksanakan Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan sebanyak 735 orang dengan rincian WBP dengan RU I sebanyak 703 orang, dan sisanya sebanyak 32 orang mendapatkan RU II. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.