Jakarta - Pelanggaran kekayaan intelektual (KI) atau Intellectual Property Crime (IPC) seringkali dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, padahal hal tersebut mempunyai implikasi yang serius dan luas terhadap perekonomian, lingkungan, dan keselamatan konsumen.
Selain itu, IPC juga menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap pemerintah dan dunia
usaha dengan hilangnya pendapatan ketika