DIALOG INTERAKTIF KAKANWIL BANTEN DENGAN RADIO PARANTI FM PANDEGLANG TERKAIT ASIMILASI DAN PERAN PENTING PENYULUH HUKUM DALAM WUJUDKAN KESADARAN MASYARAKAT DITENGAH PANDEMI COVID 19

IMG 20200604 WA0027

 

Serang - Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, maka kegiatan sosialisasi / diseminasi kepada masyarakat untuk sementara ini tidak dapat dilaksanakan. Namun hal ini tidak menjadi hambatan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten untuk tetap terus memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat terkait peraturan perundang-undangan, ataupun pelaksanaan tugas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu bentuk sosialisasi / diseminasi yang dilakukan adalah melalui dialog interaktif (talkshow) dan iklan layanan masyarakat di radio.

 

Kamis (04/06) bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Kurniati Handayani Pane dan Kepala Divisi Keimigrasian Erwyn Franz Ramis Wantania menerima kunjungan silaturahmi sekaligus berdialog bersama dengan Radio Paranti FM Pandeglang (105,6 MHz). Dialog (talkshow) ini juga disiarkan secara streaming, dengan harapan dapat menjangkau pendengar lebih luas.

 

Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan terkait asimilasi, yang tercantum pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Yang dimana pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan yang memuat 4 poin penting yakni :

1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;

2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020

3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012

4. Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).

 

Terkait narapidana yang kembali melanggar, Kemenkumham telah mengkonfirmasi dimana narapidana yang kembali melanggar hukum selama masa asimilasi berjumlah 0,05 persen yaitu sekitar 30 orang dari 38.000 Narapidana yang telah di bebaskan. 

 

"Narapidana yang kembali membuat kegaduhan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan hak asimilasi ataupun integrasi Narapidana akan segera di cabut dan di kembalikan ke Lapas/Rutan, dan yang bersangkutan harus melanjutkan sisa masa tahanannya saat sebelum mendapatkan asimilasi atau integrasi," Pungkas Andika.

 

Kepala Kantor Wilayah juga menyampaikan bahwa peran Penyuluh Hukum sangatlah penting khususnya di tengah pandemi covid - 19 ini. "Dalam hal ini peran Penyuluh Hukum sangatlah penting dalam mewujudkan kesadaran masyarakat khususnya di tengah pandemi covid-19" Ujar Andika. (Humas Kanwil Banten).

IMG 20200604 WA0026

IMG 20200604 WA0028

IMG 20200604 WA0032

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cetak